DKI Bangun Park and Ride dengan Sistem Buy Back
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun park and ride di sejumlah lokasi di Ibukota. Rencananya, pembangunan tempat parkir tersebut dilakukan dengan sistem buy back (beli kembali).
Mekanisme kerjasamanya buy back.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, dengan sistem buy back, biaya pembangunan park and ride baru dibayarkan Pemprov DKI Jakarta setelah pengerjaan fisik selesai.
"Mekanisme kerjasamanya buy back. Pihak kontraktor membangun, kita sebagai operator. Biaya pembangunannya nanti dibayarkan dengan cara dicicil dari pendapatan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/10).
Park and Ride di Lapangan Banteng Segera DibangunMenurut Andri, hingga kini pembangunan park and ride masih dalam proses kepengurusan izin. Sejauh ini kepengurusan izin telah melalui dua instansi yakni Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
"Kita juga sudah berkirim surat kepada Dinas Tata Air tentang permohonan izin rekomendasi terkait rencana pembangunan parkir di atas saluran," ungkapnya.
Andri menambahkan, terkait penentuan penyedia gedung park and ride, pihaknya menetapkan berdasarkan kontrak berbasis kinerja seperti yang sudah dilakukan dalam pengerjaan Electronic Road Pricing (ERP).