You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendanaan Park and Ride Dilakukan Dengan Cara Buy Back
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Bangun Park and Ride dengan Sistem Buy Back

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun park and ride di sejumlah lokasi di Ibukota. Rencananya, pembangunan tempat parkir tersebut dilakukan dengan sistem buy back (beli kembali).

M‎ekanisme kerjasamanya buy back.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, dengan sistem buy back, biaya pembangunan park and ride baru dibayarkan Pemprov DKI Jakarta setelah pengerjaan fisik selesai.

"M‎ekanisme kerjasamanya buy back. Pihak kontraktor membangun, kita sebagai operator. Biaya pembangunannya nanti dibayarkan dengan cara dicicil dari pendapatan‎," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/10).

Park and Ride di Lapangan Banteng Segera Dibangun

Menurut Andri, hingga kini pembangunan park and ride masih dalam proses kepengurusan izin. Sejauh ini kepengurusan izin telah melalui dua instansi yakni Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

"‎Kita juga sudah berkirim surat kepada Dinas Tata Air tentang permohonan izin rekomendasi terkait rencana pembangunan parkir di atas saluran," ungkapnya.

Andri menambahkan, terkait penentuan penyedia gedung park and ride, pihaknya menetapkan‎ berdasarkan kontrak berbasis kinerja seperti yang sudah dilakukan dalam pengerjaan Electronic Road Pricing (ERP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1954 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1733 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1637 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1564 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik