You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendanaan Park and Ride Dilakukan Dengan Cara Buy Back
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Bangun Park and Ride dengan Sistem Buy Back

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun park and ride di sejumlah lokasi di Ibukota. Rencananya, pembangunan tempat parkir tersebut dilakukan dengan sistem buy back (beli kembali).

M‎ekanisme kerjasamanya buy back.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, dengan sistem buy back, biaya pembangunan park and ride baru dibayarkan Pemprov DKI Jakarta setelah pengerjaan fisik selesai.

"M‎ekanisme kerjasamanya buy back. Pihak kontraktor membangun, kita sebagai operator. Biaya pembangunannya nanti dibayarkan dengan cara dicicil dari pendapatan‎," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/10).

Park and Ride di Lapangan Banteng Segera Dibangun

Menurut Andri, hingga kini pembangunan park and ride masih dalam proses kepengurusan izin. Sejauh ini kepengurusan izin telah melalui dua instansi yakni Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

"‎Kita juga sudah berkirim surat kepada Dinas Tata Air tentang permohonan izin rekomendasi terkait rencana pembangunan parkir di atas saluran," ungkapnya.

Andri menambahkan, terkait penentuan penyedia gedung park and ride, pihaknya menetapkan‎ berdasarkan kontrak berbasis kinerja seperti yang sudah dilakukan dalam pengerjaan Electronic Road Pricing (ERP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1366 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye738 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye736 personTiyo Surya Sakti
close